Powered By Blogger

Minggu, 28 Agustus 2011

wisata dan budaya Kepulauan Sangihe

asal usul


Sangihe berasal dari kata Sang dan Ihe. Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki luas mencapai 11.863,58 km2 terdiri dari Lautan 11.126,61 km2 dan Daratan 736,97 km2. Ibukota berkedudukan di Tahuna secara keseluruhan jumlah pulau yang ada di kepulauan ini berjumlah 105 pulau dengan rincian ; 79 pulau yang tidak berpenghuni dan 26 pulau berpenghuni.
Secara geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak antara 2° 4’ 13” – 4° 44’ 22” LU dan 125° 9' 28” - 125° 56' 57” BT dan posisinya terletak di antara Kab. Kepl. SITARO dengan Pulau Mindanao (Republik Filipina).


Pada Tahun 2002 Kabupaten Kepulauan Sangihe dimekarkan (pada saat itu masih Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud) menjadi 2 Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Pemekaran kembali dilakukan di Kabupaten Induk (Kabupaten Sangihe) menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO) pada Tahun 2007 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 2 januari 2007 dan peresmiannya telah dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2007 di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulawesi Utara sekaligus dengan Pelantikan PPS Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Drs. Idrus Mokodompit.


Sebagai daerah otonom, ada 4 (empat) karakteristik signifikan yang membedakan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Kabupaten / Kota lain dalam cakupan Propinsi Sulawesi Utara bahkan lingkup Nasional yaitu :

1). Daerah Kepulauan
Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri dari 105 Pulau, dengan rincian dimana 26 buah Pulau berpenghuni dan 79 buah Pulau tidak berpenghuni, dengan luas wilayah 11.863,58 km2. Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri dari 14 Kecamatan, 125 Kampung dan 22 Kelurahan, dimana wilayahnya sebagian besar terdiri dari pegunungan dan tanah berbukit yang dikelilingi oleh lautan.
Pulau-pulau letaknya menyebar dengan jarak relatif berjauhan, namun tetap merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keutuhan Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga perlu dikembangkan, dibina, dipelihara dan dipertahankan sebagai aset nasional.

2). Daerah Perbatasan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1957 tentang Persetujuan Mengenai Warga Negara Yang Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Philipina.
Kabupaten Kepulauan Sangihe terletak diantara 02°04'13" sampai 04°44'22" Lintang Utara dan 125°9'28" sampai 125°56'57" Bujur Timur. Batas-batas Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah sebagai berikut

Sebelah Utara : Negara Philipina
Sebelah Timur : Kabupaten Talaud dan Laut Maluku
Sebelah Selatan : Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
Sebelah Barat : Laut Sulawesi

3). Daerah Bencana
Kabupaten Kepulauan Sangihe termasuk daerah rawan bencana alam. Di daerah ini hampir setiap tahun terutama pada Bulan Desember sampai Maret dilanda bencana alam seperti banjir, tanah longsor, abrasi dan letusan gunung berapi, hal dimana dapat diuraikan sebagai berikut : Iklim pada bulan Desember sampai Maret bercurah hujan maksimum dibarengi angin kencang sehingga sering mengakibatkan banjir maksimum dan gelombang laut maksimum. Iklim di daerah ini dipengaruhi oleh angin muson, musim kemarau (juni – juli dan Oktober – Nopember). Type iklim di daerah ini menurut Schmit dan ferguson adalah type A (Iklim Basah).
Daerah ini memiliki gunung api yang masih aktif yakni satu berada dibawah laut yaitu terletak dekat Pulau Mahengetang, sedangkan yang lainnya yaitu Gunung Awu di Pulau Sangihe.
Kondisi topografi daerah ini terutama di Pulau Sangihe Besar umumnya berbukit-bukit termasuk disekitar pemukiman penduduk, dibarengi dengan kondisi tanah yang sangat labil dan mudah longsor. Jenis batuan yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu bantuan induk vulkanis, sedangkan keadaan tanah jenis vulkanis, non vulkanis dan mengandung asam fosfor, calcium, kalium dan magnesium

4). Daerah Terbelakang
Sulitnya menjangkau Kepulauan Sangihe dari Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi seperti kota-kota di Pulau Jawa, Kota Makasar, Kota Manado dan Kota Bitung, mengindikasikan bahwa Kabupaten ini secara fisik masih terisolir sehingga dapat digolongkan sebagai daerah terpencil dengan aksesibilitas sarana dan prasarana yang belum memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar